• Latest
  • Trending

Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan untuk PEN

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

Langkah Cepat Jaksa Usai Nadiem Kalah di Praperadilan

Langkah Cepat Jaksa Usai Nadiem Kalah di Praperadilan

Pelindo Regional 3 Hijaukan Pesisir Pantai, Tanam 147.400 Bibit Mangrove

Pelindo Regional 3 Hijaukan Pesisir Pantai, Tanam 147.400 Bibit Mangrove

Pelindo Marine Dukung Keselamatan Pengolongan Kapal di Sungai Tersibuk di Indonesia

Pelindo Marine Dukung Keselamatan Pengolongan Kapal di Sungai Tersibuk di Indonesia

Reshuffle Jilid 3: Erick Thohir Jadi Menpora, ini Daftar Lengkapnya

Direksi dan Komisaris Telkom Kembali Dirombak, Posisi Wadirut Hilang

Direksi dan Komisaris Telkom Kembali Dirombak, Posisi Wadirut Hilang

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan untuk PEN

by Zamzami Ali
Agustus 29, 2021
in EKONOMI

Ilustrasi rupiah.

Pada Mei 2021 lalu, pemerintah memutuskan untuk tidak memasukkan unsur tunjangan kinerja (tukin) dalam pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS).

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan tukin tersebut ternyata dialihkan untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Pemerintah tidak memasukkan Tukin sebagai salah satu unsur dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Akibatnya, dana tunjangan kinerja sebesar Rp12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13,” ujar politisi yang akrab disapa Hergun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

BacaJuga

KB Bank Tetapkan Susunan Pengurus Perseroan Baru

Nezar Patria Jadi Komisaris Utama Indosat

Sofyan Djalil Jadi Komisaris Utama PT Intiland Development Tbk

Ray Dalio Dikabarkan Batal Jadi Penasihat Danantara

Pertamina Hulu Energi Terbitkan Obligasi Bernilai Fantastis

Ini Catatan BPS Soal Inflasi di Januari 2025

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dana Tukin kemudian dialihkan untuk refocusing anggaran tahap kedua 2021 untuk memperkuat program PEN. Dimana, anggaran PEN 2021 mencapai Rp744,75 triliun.

Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM,dan korporasi, serta insentif usaha.

“Dapat disimpulkan, tidak adanya Tunkin sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus konstribusi para PNS untuk meringankan beban negara,” imbuh Hergun.

Perlu diketahui, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 mencapai Rp60 triliun. Dimana, alokasi untuk THR sebesar Rp30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp30 triliun.

Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementara aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

“Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan PP No.63/2021. Dimana, pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian pada Pasal 10 juga menjelaskan berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ke13. Salah satunya adalah Tunkin,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Hergun, kebijakan ini mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi ini. Namun, negara lebih membutuhkannya untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama pandemi. Plus juga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

“Pengorbanan PNS tidak sia-sia, dana Tukin PNS yang direfocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021. Menurut BPS, pada kuartal II-2021, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7,07 persen (yoy),” urainya lebih lanjut.

Ditambahkan Hergun, DPR meyakini pemerintah tidak akan memotong Tunkin jika keuangan negara dalam keadaan normal.

Tukin merupakan salah satu hak PNS yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ke-13. Namun, selama pandemi, keuangan negara defisit sangat besar.

Pada 2020, realisasi defisit APBN mencapai Rp956,3 triliun atau 6,09 persen dari PDB. Sementara pada 2021, outlook defisit APBN mencapai Rp961,5 triliun atau 5,82 persen terhadap PDB.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengusaha Jepang Tinjau Proyek IKN

Tukin Pejabat IKN Rp 62 Juta-Rp 98 Juta/Bulan

Jokowi menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pejabat tersebut meliputi sekretaris, deputi, kepala unit...

Tukin PNS Naik Hingga Rp 41 Juta

Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS pada 2023i. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai...

Hari Ini Cair Gaji ke-13 PNS, Alhamdulillah

Gaji ke-13 PNS cair pada Senin, 5 Juni 2023. Tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13.  Merujuk Pasal 5 PP Nomor...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In