• Latest
  • Trending

Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan untuk PEN

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Stop Sementara Pembukaan Dapur MBG Baru

HUT Jokowi Dihadiahi Surat Larangan Pakai Bank Konvensional

BSI: Tabungan Haji dan Umrah Capai 7,69 juta Rekening

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Prabowo Kucurkan Dana Rp 200 M untuk Penanganan Gempa NTT

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Konsumsi Pertalite Naik Usai Harga Pertamax Melonjak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan untuk PEN

by Zamzami Ali
Agustus 29, 2021
in EKONOMI

Pada Mei 2021 lalu, pemerintah memutuskan untuk tidak memasukkan unsur tunjangan kinerja (tukin) dalam pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS).

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan tukin tersebut ternyata dialihkan untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Pemerintah tidak memasukkan Tukin sebagai salah satu unsur dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Akibatnya, dana tunjangan kinerja sebesar Rp12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13,” ujar politisi yang akrab disapa Hergun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

BacaJuga

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

Konsumsi Pertalite Naik Usai Harga Pertamax Melonjak

Emas Antam Cetak Rekor Baru, Harga Hari Ini Naik Jadi Rp 2,768 Juta per Gram

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal” Bukan Simpanan Fisik

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Dana Tukin kemudian dialihkan untuk refocusing anggaran tahap kedua 2021 untuk memperkuat program PEN. Dimana, anggaran PEN 2021 mencapai Rp744,75 triliun.

Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM,dan korporasi, serta insentif usaha.

“Dapat disimpulkan, tidak adanya Tunkin sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus konstribusi para PNS untuk meringankan beban negara,” imbuh Hergun.

Perlu diketahui, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 mencapai Rp60 triliun. Dimana, alokasi untuk THR sebesar Rp30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp30 triliun.

Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementara aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

“Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan PP No.63/2021. Dimana, pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian pada Pasal 10 juga menjelaskan berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ke13. Salah satunya adalah Tunkin,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Hergun, kebijakan ini mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi ini. Namun, negara lebih membutuhkannya untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama pandemi. Plus juga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

“Pengorbanan PNS tidak sia-sia, dana Tukin PNS yang direfocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021. Menurut BPS, pada kuartal II-2021, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7,07 persen (yoy),” urainya lebih lanjut.

Ditambahkan Hergun, DPR meyakini pemerintah tidak akan memotong Tunkin jika keuangan negara dalam keadaan normal.

Tukin merupakan salah satu hak PNS yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ke-13. Namun, selama pandemi, keuangan negara defisit sangat besar.

Pada 2020, realisasi defisit APBN mencapai Rp956,3 triliun atau 6,09 persen dari PDB. Sementara pada 2021, outlook defisit APBN mencapai Rp961,5 triliun atau 5,82 persen terhadap PDB.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

Istana Janjikan Tukin Guru dan Nakes 3T Naik

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit...

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

Prabowo Naikkan Tukin TNI

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan...

Pengusaha Jepang Tinjau Proyek IKN

Tukin Pejabat IKN Rp 62 Juta-Rp 98 Juta/Bulan

Jokowi menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pejabat tersebut meliputi sekretaris, deputi, kepala unit...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In