ASPEK.ID, JAKARTA – Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang tambang, PT Bukit Asam Tbk atau PTBA, berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 4,06 triliun sepanjang 2019.
Jumlah laba perusahaan pelat merah yang masuk holding BUMN tambang di bawah Mining Industry Indonesia atau MIND ID ini terkoreksi hingga 19,12% dari tahun sebelumnya yakni, sebesar Rp 5,02 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan pada Rabu (4/3/2020), laba bersih yang turun itu terjadi di tengah pendapatan perusahaan yang naik tipis 2,9% menjadi Rp 21,79 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 21,17 triliun.
Beban pokok penjualan juga naik menjadi Rp 14,18 triliun dari Rp 12,62 triliun. Beban keuangan menjadi Rp 128 miliar dari Rp 104 miliar dan bagian atas keuntungan neto entitas dan ventura bersama turun menjadi Rp 179,46 miliar dari sebelumnya Rp 352,35 miliar.
PTBA juga mencatatkan kerugian pos-pos yang tidak akan reklasifikasi ke laba rugi yakni pengukuran kembali liabilitas imbalan pascakerja Rp 62,11 miliar dari untung Rp 778 miliar, dan adanya selisih kurs penjabaran laporan keuangan entitas anak yang rugi Rp 76 miliar dari rugi sebelumnya, Rp 5,43 miliar.
Profil PT Bukit Asam
Sejarah pertambangan batu bara di Tanjung Enim dimulai sejak zaman kolonial Belanda tahun 1919 dengan menggunakan metode penambangan terbuka (open pit mining) di wilayah operasi pertama, yaitu di Tambang Air Laya.
Selanjutnya pada 1923 beroperasi dengan metode penambangan bawah tanah (underground mining) hingga 1940, sedangkan produksi untuk kepentingan komersial dimulai pada 1938. Seiring dengan berakhirnya kekuasaan kolonial Belanda di tanah air, para karyawan Indonesia kemudian berjuang menuntut perubahan status tambang menjadi pertambangan nasional.
Pada 1950, Pemerintah RI kemudian mengesahkan pembentukan Perusahaan Negara Tambang Arang Bukit Asam (PN TABA). Pada 1981, PN TABA kemudian berubah status menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, yang selanjutnya disebut Perseroan.
Dalam rangka meningkatkan pengembangan industri batu bara di Indonesia, pada 1990 Pemerintah menetapkan penggabungan Perum Tambang Batubara dengan Perseroan.
Sesuai dengan program pengembangan ketahanan energi nasional, pada 1993 Pemerintah menugaskan Perseroan untuk mengembangkan usaha briket batu bara. Pada 23 Desember 2002, Perseroan mencatatkan diri sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode “PTBA”.























