ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Kenaikan UMP ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.
Penetapan UMP 2020 merupakan hasil dari penambahan UMP 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 Tentang Pengupahan diatur sejumlah hal, antara lain Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020 serta Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru,” bunyi SE Menteri Ketenagakerjaan, Kamis (17/10/2019).
Sehubungan dengan penetapan UMP 2020 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2020 dan diumumkan serentak pada 1 November 2019. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan mulai berlaku terhitung 1 Januari 2020 mendatang.