ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo, dibuat kebingungan terkait keberadaan Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap gugatan ‘Wakil Menteri’ yang dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara.
Warga Petamburan, Jakarta Pusat itu meminta agar posisi Wamen dihapus karena membuat boros APBN dan membuat birokrasi di pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin kian gemuk.
“Dasar hukum apa yang membenarkan Wamen itu bisa jadi komisaris? Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh Wakil Menteri di situ. Tolong dibantu supaya kita bisa melihat peta kebutuhan Wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Senin (10/2).
“Untuk beban kerja Kementerian yang berat dipandang perlu dibantu Wamen. Ini ada korelasinya, kenapa justru para Wamen ini kemudian diperbolehkan rangkap jabatan? Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?” timpal Suhartoyo.
“Sebenarnya wakil menteri ini pejabat negara apa bukan? Nah, kalau pejabat negara kan, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu. Nanti dijelaskan juga,” lanjut Suhartoyo.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga dilansir laman Antara di Jakarta, Selasa (11/2) malam mengatakan bahwa Kementerian BUMN menghormati, mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada terkait jabatan Wamen.
“Tapi kalau nanti ada regulasi atau peraturan yang berubah apapun itu, kita akan menghargai dan menghormatinya,” ujar pria yang juga merangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Inalum (Persero) itu.