ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyebutkan salah satu aset digital, kripto masuk sebagai komoditas dalam perdagangan.
Untuk itu kripto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) . Jerry menjelaskan Bappebti berencana mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto.
Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan bursa akan berdiri di semester ke II tahun ini.
“Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur pemerintah,” jelas Wamendag di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Jerry menuturkan, aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omzet Rp1,5 triliun/hari di Indonesia. Menurutnya, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.
Berdasarkan data, ada sekitar 8.000-9.000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
Wamendag mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto. Mereka menggandeng berbagai stake holders termasuk pelaku perdagangan langsung.
“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset kripto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset kripto itu sendiri. Kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Jerry.
Jerry menekankan bahwa kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia.
Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.