ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhasil mencapai kepatuhan 100% dalam pelaporan dan ketepatan waktu penyampaian LHKPN dan LHKASN per 31 Maret 2021.
LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN atas ketaatan dalam penyampaian LHKPN dan LHKASN.
“Capaian tersebut di atas merupakan bentuk implementasi reformasi birokrasi pada Kementerian BUMN, khususnya terkait akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan kepada publik,” kata Susyanto dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/4).
Selain itu, Susyanto berharap bahwa tingkat ketaatan dan kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN ini dapat dipertahankan di tahun-tahun selanjutnya.