ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka diumumkan usai ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, ketiga pejabat tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” kata Syarief.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuhnya.
Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring petugas menuju rumah tahanan sekitar pukul 17.10 WIB. Tangan mereka juga terlihat diborgol.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Mohammad Jeffry saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidikan bermula dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari temuan tersebut, penyidik kemudian mendalami dugaan penyimpangan lain, termasuk praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan BGN.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam.
Menurut Prasetyo, pergantian pejabat dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala yang ditinggalkan Sony dan Lodewyk diisi oleh Agustina Arum Sari serta Mayjen TNI Trenggono. []






















