ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyehatkan keadaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah membentuk induk perusahaan atau holding asuransi.
“Melakukan holdingisasi asuransi sehingga diharapkan bisa membantu mendapatkan dukungan anggaran yang besar. Dana itu nantinya bisa dipakai untuk melakukan pembayaran terhadap nasabah Jiwasraya,” ujar Aryadilansir dari laman Tempo di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (19/12).
Penggalangan dana lewat holdingisasi itu diharapkan bisa terealisasi paling lambat kuartal dua tahun depan. Langkah kedua yang akan diambil adalah dengan melibatkan anak usahanya, PT Jiwasraya Putra.
Anak usaha Jiwasraya ini terbilang sehat dan tak ada kaitan utang dengan induknya, sehingga dapat mencari mitra untuk berinvestasi pada perseroan.
Disebutkan Arya, sudah ada lima investor yang berminat masuk ke Jiwasraya, empat asing dan satu dari dalam negeri. Pihaknya pun menargetkan sudah ada investor yang mau masuk ke Jiwasraya pada triwulan I /2020.
Kemudian yang ketiga adalah melakukan restrukturisasi utang Jiwasraya. Beban tunggakan dari perseroan akan dipilah yang memungkinkan untuk dilunasi segera dan utang mana bisa diberikan penangguhan waktu dalam hal pelunasan, sehingga Jiwasraya bisa merencanakan penggunaan dari keuangan yang akan didapatkannya nanti.
“Langkah berikutnya adalah melakukan restrukturisasi utang-utang besar. Kenapa seperti itu? Karena tujuannya adalah utang-utang yang besar ini bisa di-split waktunya agar lebih panjang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (16/12) menyebutkan bahwa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 32,89 triliun.
Pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 senilai Rp 12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum ada perbaikan kondisi.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga telah merekomendasikan agar dibentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang membelit PT Jiwasraya.
Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.
“Ini masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” kata Jaksa Agung RI, SY Burhanuddin seperti dilansir laman Antara dalam keterangan pers di Gedung Jaksa Agung RI di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Potensi kerugian itu dikatakan Burhanuddin timbul karena ada pelanggram prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.