ASPEK.ID, JAKARTA – Pada 7 Maret 2007 atau 14 tahun silam, pesawat Boeing 737-400 milik maskapai Garuda Indonesia tergelincir dan terbakar di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Penerbangan GA-200 rute Jakarta-Yogyakarta ini mengalami kecelakaan sekitar pukul 07:05 WIB di Bandar Udara Adi Sutjipto Yogyakarta setelah lepas landas dari Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta pukul 06:00 WIB.
Pesawat ini membawa 133 penumpang, 1 pilot, 1 copilot, dan 5 awak kabin. Jumlah korban tewas adalah 22 orang (21 penumpang dan 1 awak pesawat).
Beberapa tokoh Indonesia juga ikut dalam penerbangan ini antara lain yaitu Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsuddin (luka ringan), kriminolog Adrianus Meliala (luka), dan mantan rektor UGM Yogyakarta Prof Dr. Kusnadi Hardjosumantri (meninggal).
Pesawat tersebut juga membawa 19 warga negara asing antara lain dari Jepang, Brunei Darussalam dan 8 orang warga Australia yang merupakan rombongan jurnalis yang akan meliput kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer di Yogyakarta.
Saksi mata mengatakan api dipicu dari runtuhnya landing gear depan saat mendarat. Dilaporkan pula bahwa badan pesawat terbelah memanjang dari bagian kabin hingga ekor pesawat, sementara salah satu sayap pesawat pecah dan terbelah.
Pesawat naas tersebut dibuat pada 19 Oktober 1992 dan telah memiliki total jam terbang 34.112 jam per 31 Oktober 2006. Sebelum dipakai Garuda pada 7 Oktober 2002, pesawat tersebut sudah dipakai oleh sejumlah maskapai penerbangan.
Pada 17 Maret 2007, kotak hitam pesawat ini dibawa ke Seattle untuk diteliti lebih lanjut. Hasil analisis menunjukan bahwa flap sayap pesawat tidak diatur dalam konfigurasi untuk pendaratan.
Hal ini berlawanan dengan komentar sang Kapten yang mengatakan bahwa ada downgust tiba-tiba yang mendorong pesawat ke bawah. Juga dilaporkan bahwa kopilot dan pilot berdebat mengenai kecepatan pesawat saat mendarat.
Penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyebutkan bahwa pesawat berada pada kecepatan yang 60% lebih tinggi dari yang seharusnya. Pilot Marwoto Komar dilaporkan tidak menghiraukan alarm tanda bahaya pesawat yang berbunyi 15 kali.
Pada 2 November 2007, dilaporkan bahwa Komar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Namun hal ini kemudian dibantah.
Komar dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 4 Februari 2008. Hal ini dikecam Federasi Pilot Indonesia serta Federasi Internasional Asosiasi Pilot Penerbangan (IFALPA) yang menyatakan bahwa penahanan Komar melanggar peraturan ICAO.
Pada April 2009, oleh Pengadilan Negeri Sleman Komar dinyatakan bersalah dan menjadi pilot pertama yang dijatuhi vonis pengadilan. Komar divonis 2 tahun penjara.




















