ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah berkomitmen dalam melakukan transformasi kebijakan ekonomi di berbagai sektor. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan ini untuk menjaga iklim usaha, investasi dan daya saing Indonesia.
“Transformasi kebijakan di era revolusi industri 4.0 akan difokuskan untuk merubah ekonomi berbasis sumber daya alam ke ekonomi berbasis nilai tambah yaitu industri manufaktur dan jasa,” tutur Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Menko Darmin pun membeberkan tujuh langkah Pemerintah mewujudkan iklim yang baik. Pertama dikatakannya, dalam rangka pengembangan industri berbasis Sumber Daya Alam (SDA) dari hulu ke hilir dan berdaya saing tinggi, pemerintah telah memberikan tax holiday sesuai besaran investasi.
“Sektor SDA yang mendapatkan tax holiday yaitu industri kimia dasar, logam dasar, permurnian, petrokimia, dan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Namun, ini bukan close list,” ujar Darmin.
Kedua dikatakannya, perbaikan perijinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) sebagai cara memangkas masalah dan mempercepat perijinan investasi.
“OSS versi 1.1 telah diperkenalkan dan penyempurnaan OSS lebih lanjut terus dilakukan dengan melibatkan peran aktif Pemerintah Daerah dan Kementerian Lembaga yang terkait,” tutur Darmin.
Kemudian ketiga, perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan berbasis perpajakan.
“Reformasi ini bertujuan agar Indonesia mampu meningkatkan kemandirian dalam membiayai kebutuhan pembangunan nasional di masa mendatang,” tambah Menko Perekonomian.
Yang keempat, sejumlah insentif fiskal telah diberikan untuk memacu industri manufaktur, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Selain tax holiday, pemerintah juga memberikan industri yang terlibat dalam vokasi berupa fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 200 persen untuk vokasi dan 300 persen untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (super deduction).
“Untuk industri padat karya, fasilitas diberikan berupa pengurangan neto sebesar 60 persen dari jumlah investasi (investment allowance),” imbuhnya.
Kelima, kebijakan perdagangan untuk mendorong ekspor dan menciptakan pertumbuhan ekonomi berkualitas di era industri 4.0 melalui: 1) peningkatan produk ekspor dengan terlibat sebagai bagian Global Value Chain (GVC), 2) simplifikasi prosedural untuk menekan biaya dan waktu, 3) efisiensi logistik, serta 4) diplomasi ekonomi dan peningkatan pasar.
Selanjutnya yang keenam, dalam upaya menyiapkan SDM yang kompeten sesuai kebutuhan industri saat ini, pemerintah mengembangkan program pendidikan dan pelatihan vokasi yang meliputi tiga lembaga vokasi yaitu SMK, BLK, dan Politeknik.
Dan yang ketujuh, pengoptimalan infrastruktur jalan tol, kereta api, pelabuhan dan bandara yang akan dihubungkan dengan pusat-pusat perekonomian seperti pusat produksi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), industri kecil dan pariwisata.
Pembangunan KEK dilakukan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang bernilai tinggi dengan didukung pemberian fasilitas dan insentif serta kemudahan berinvestasi.
Selain itu, guna menyederhanakan sistem perizinan Indonesia yang ada saat ini, Pemerintah juga tengah mempersiapkan rancangan regulasi berbasis konsep Omnibus Law.
“Dengan adanya Omnibus Law, sejumlah peraturan terkait dengan perizinan yang ada di beberapa Kementerian dan Lembaga akan ditinjau ulang dan direvisi agar terbentuk harmonisasi sistem perizinan untuk membangun ekosistem investasi,” jelasnya.