• Latest
  • Trending
Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

Naik Pesawat Wajib Bawa Dokumen Ini

PT Multi Artha Pratama Tidak Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

PT Multi Artha Pratama Tidak Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Natuna

KKP Tangkap 92 Kapal Illegal Fishing Selamatkan Kerugian Rp 760 Miliar

Laba Toyota Anjlok 74 Persen

Purbaya Rayu Toyota Pindahkan Pabrik dari Thailand ke RI, Berikan Insentif yang Diminta

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Transjakarta Turunkan Penumpang Bau di Halte

Cerita Sopir Truk Lompat ke Laut Saat KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar

Basarnas: 233 Korban KMP Mutiara Sentosa II Sudah Dievakuasi

Jokowi Dinobatkan Sebagai Sesepuh Raja Timor NTT

Jokowi Dapat Gelar Raja di NTT dan Baginda di Lampung, PSI Ungkap Alasannya

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Purbaya Bicara Isu BI di Bawah Kemenkeu

2 Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso

2 Pendaki Hilang di Gunung Piramid Bondowoso

Teken Gross Split Blok Selat Panjang, RI Terima Bonus Rp 70 M

Harga Minyak Dunia Turun Usai AS batal Serang Iran

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Mendes Lapor ke Mabes Polri Pembuat Hoaks Kopdes

Jokowi: Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar

Pendidikan Vokasi Solusi Masalah Ketenagakerjaan

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Tersangka Suap BPK Titin Rita Lestari Gugat KPK Lewat Praperadilan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Naik Pesawat Wajib Bawa Dokumen Ini

by Redaksi
Juni 2, 2020
in BERITA UTAMA, BUMN
Ini Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PSBB

Ilustrasi penumpang di pesawat Garuda Indonesia. [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya mengatakan bahwa, mereka yang diperbolehkan terbang, terdiri dari beberapa kategori.

Yakni, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

BacaJuga

PT Multi Artha Pratama Tidak Memiliki Hubungan dengan Tan Kian

Purbaya: Ekonomi Nasional Tumbuh 6% di Akhir 2026

Quo Vadis Indonesia? Menuju Middle Income Trap atau Failed State

Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

COO Danantara Frustasi Selamatkan BUMN-BUMN Karya

Tetap Jadi Magnet, Jokowi Disambut Antusias Warga Saat Tiba di Kupang

“Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan,” kata Muhammad Awaluddin, Senin (1/6).

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan. 

Terkait dengan pengecualian ini maka PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, seperti: 

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah

7. Melaporan rencana perjalanan 

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

“Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia,  diminta melengkapi surat keterangan kematian,” ungkapnya.

Komentar
Share153Tweet70SendShareShare20Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

AP II Pilih Strategi Pemanfaatan Aset Guna Percepat Pemulihan Bisnis

PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia, memilih strategi Asset Recycling atau pemanfaatan aset...

Erick Thohir Kembali Tunjuk Awaluddin sebagai Dirut AP II

Erick Thohir Kembali Tunjuk Awaluddin sebagai Dirut AP II

Menteri BUMN Erick Thohir kembali menunjuk Muhammad Awaluddin sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero). Pengangkatan tersebut tertuang dalam...

AP II Rugi Rp1,6 Triliun di 2021

BUMN operator bandara, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mencatatkan kerugian Rp 1,6 triliun pada semester I 2021....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In