ASPEK.ID, JAKARTA – Ethiopia dapat memenjarakan orang hingga dua tahun jika mereka dengan sengaja melanggar pembatasan yang bertujuan untuk mengekang penyebaran Covid-19.
Demikian kata kantor jaksa agung setempat, di tengah kekhawatiran bahwa warga menjadi lalai setelah keadaan darurat dicabut.
Pembatasan tersebut melarang berjabat tangan, tidak memakai masker di tempat umum, menempatkan lebih dari tiga orang di satu meja atau tidak menjaga jaral sekitar enam kaki.
“Sekarang seolah-olah COVID sudah tidak ada lagi, masyarakat tidak peduli,” cuit Menteri Kesehatan Lia Tadesse pada hari Kamis.
“Ini akan menyebabkan kemungkinan peningkatan penyebaran penyakit dan mungkin menjadi ancaman bagi bangsa,” tambahnya.
Ethiopia, negara terpadat kedua di Afrika dan kekuatan regional, mengumumkan keadaan darurat pada bulan April untuk mengekang penyebaran pandemi. Itu dicabut pada bulan September.
Kementerian kesehatan telah mencatat 91.118 kasus Covid-19, 1.384 kematian, dan 44.506 pemulihan sejauh ini.
Laporan CNN menyebutkan, penyakit itu memuncak di sana menjelang akhir Agustus, tetapi sulit untuk mengetahui gambaran sebenarnya karena pengujian juga telah dikurangi karena sumber daya yang terbatas.
Sedikitnya 79 orang meninggal karena Covid-19 dalam sepekan terakhir, kata kementerian kesehatan, tetapi kurang dari 2% kematian tercatat secara resmi.
Undang-undang baru mengizinkan denda dan penjara hingga dua tahun bagi siapa pun yang melanggar batasan, kata kantor kejaksaan agung dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook-nya pada hari Rabu.
Ethiopia juga menunda pemilihan regional dan parlemen yang dijadwalkan pada Agustus karena wabah itu. Mereka diharapkan bisa digelar tahun depan.























