ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar.
Denda yang diberlakukan sejak awal Juni 2020 itu dikenakan paling sedikit Rp 100.000, hingga maksimal Rp 250.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, per hari ini DKI mengumpulkan Rp 5 miliar dari penerapan denda tersebut.
“Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp 250.000, kumpulan dendanya sudah sampai Rp 5 miliar hari ini,” ungkap Anies dilansir Detik Finance dalam webinar Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Meski begitu, ia menegaskan prestasi yang dapat dilihat bukanlah perolehan dendanya, melainkan kedisiplinan memakai maskernya.
“Prestasinya bukan didenda, tapi minimal 85% warga Jakarta menggunakan masker. Hari ini proporsinya sekitar 75%, tapi naik-turun. Ada masa kita 65%, ada 80%, tapi idealnya 85%,” imbuhnya.
Pemberlakuan denda tak bermasker ini tak dikeluarkan begitu saja. Tapi, sebelumnya Pemprov sudah membagikan masker gratis untuk warganya, maka harus dikenakan.
“Dari April, kami memulai produksi masker gratis. Kita memproduksi sebanyak 22,5 juta masker. Dan 22,5 juta masker ini dibagikan secara gratis. Kenapa 22,5 juta? Karena itulah jumlah penduduk kita dikali dua. Jadi setiap orang dibagikan dua masker. Setelah ada pembagian masker, baru kita mewajibkan pemakaian masker dan denda,” tuturnya.
Sebagai informasi, aturan denda tak memakai masker tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.
Berikut bunyi aturan soal penggunaan masker di Jakarta:
Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah
Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran
tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan
rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).





















