ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat, menahan lima tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XIII.
Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Kalbar, Masyudi dalam keterangan resmi mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman kelapa sawit.
Dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%) padahal yang belum ditanam seluas 300,70501 ha dan yang sudah ditanam 849,29 ha.
Kelima tersangka adalah SDS (Mantan General Manager Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XIII), FH (Karyawan PTPN XIII), HL (Direktur CV SIDI-SIDI), AB (swasta) dan MS (Karyawan BUMN).
“Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp. 1.461.333.777,” kata Masyudi, dikutip Kamis (4/3).
Dalam beberapa minggu ini, kami telah melakukan penahanan sebanyak 18 orang tersangka dalam 4 perkara.
Ditambahkan dia, penegakan hukum ini bukan masalah nilai kerugiannya tapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan.
Pihaknya juga berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem serta untuk menyakinkan kepada investor, bahwa berinvestasi di kalbar terjamin dan dilindungi secara hukum, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya, tidak ada lagi oknum oknum aparat yang korup.
“Hal ini juga sesuai dengan perintah Presiden agar ikut mempercepat dan mendorong program pembangunan ekonomi nasional,” tandasnya.
Profil PTPN XIII
PTPN XIII yang didirikan tahun 1996, merupakan BUMN yang bergerak di sektor agribisnis, dengan kepemilikan saham 100% dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
PTPN XIII memiliki wilayah kerja yang tersebar di empat provinsi di Indonesia, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
90% saham pemerintah Indonesia di PTPN XIII dialihkan ke PTPN III dan menjadikan PTPN III sebagai holding BUMN Perkebunan.
Secara umum, PTPN XIII memiliki dua segmen usaha, yakni kelapa sawit dan karet. Bidang usaha Perusahaan adalah pengusahaan budidaya tanaman, pengolahan hasil, dan pemasaran produk.
PTPN XIII memiliki lahan kelapa sawit seluas 55.440,49 ha (48,91%), dan plasma seluas 57.908,60 ha (51,09%) serta mengelola kebun karet seluas 14.487,46 ha (32,86%), dan plasma seluas 29.595,04 ha (67,14%),
























