ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mulai April 2021, 29 kendaraan mendapatkan relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP)
Kebijakan ini menyusul seiring dengan perluasan relaksasi PPnBM hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.
“Ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (2/4).
Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif yakni yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen.
”Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” kata Menperin.
Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” kata Menperin.
Ia mengatakan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.
”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berikut ini daftar mobil yang mendapatkan PPnBM DTP:
1. Toyota Yaris,
2. Toyota Vios,
3. Toyota Sienta,
4. Toyota Innova 2.0,
5. Toyota Innova 2.4,
6. Toyota Fortuner 2.4 4×2,
7. Toyota Fortuner 2.4 4×4,
8. Daihatsu Xenia,
9. Toyota Avanza,
10. Daihatsu Grand Max,
11. Daihatsu Luxio,
12. Daihatsu Terios,
13. Toyota Rush,
14. Toyota Raize,
15. Daihatsu Rocky,
16. Mitsubishi Xpander,
17. Mitsubishi Xpander Cross,
18. Nissan Livina,
19. Honda Brio Rs,
20. Honda Mobilio,
21. Honda BR-V,
22. Honda CRV 1.5T,
23. Honda HR-V 1.5L,
24. Honda HR-V 1.8L,
25. Honda CRV 2.0 CVT,
26. Honda City Hatchback,
27. Suzuki New Ertiga,
28. Suzuki XL 7, dan
29. Wuling Confero.





















