• Latest
  • Trending
H+1 Idul Fitri, Bandara Kualanamu Cuma Layani 23 Penumpang

Syarat Terbaru Penerbangan Selama PPKM

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Ratusan Siswa Keracunan, BGN Stop Dapur MBG

Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026, Tumbang Tipis dari Bulgaria

Jelang Lawan Vietnam, Indonesia Punya Memori Indah di Pakansari

Bantu UMKM Indonesia, Google Kucurkan Rp155 Miliar

Google Perbaiki Celah Keamanan Chrome Berkat AI

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Penumpang Lompat ke Laut

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Penumpang Lompat ke Laut

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

9 Perusahaan Indonesia yang Masuk Daftar Forbes Global 2000 tahun 2024

Nafsu Menabung Tinggi, tetapi Kemampuan loyo

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

BEI Terapkan Notasi Khusus Kode Saham Mulai 3 Agustus

Pertamina EP Latih Generasi Muda Jadi Penolong Pertama

Pertamina EP Latih Generasi Muda Jadi Penolong Pertama

PLTS Likupang, Panel Surya Terbesar di Indonesia Salurkan Listrik 15 MW/Hari

Utusan China Apresiasi Program Prabowo 100 GW Tenaga Surya

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

COO Danantara Bocorkan Jurus Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh

Alasan Investor Global Lirik RI

Alasan Investor Global Lirik RI

Kenapa Rakyat Maroko Kabur ke Spanyol?

Kenapa Rakyat Maroko Kabur ke Spanyol?

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Syarat Terbaru Penerbangan Selama PPKM

by Redaksi
Agustus 11, 2021
in BERITA UTAMA, NEWS
H+1 Idul Fitri, Bandara Kualanamu Cuma Layani 23 Penumpang

Maskapai Citilink Indonesia di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Selasa (4/5/2021). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4, berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

BacaJuga

Ratusan Siswa Keracunan, BGN Stop Dapur MBG

Jelang Lawan Vietnam, Indonesia Punya Memori Indah di Pakansari

Google Perbaiki Celah Keamanan Chrome Berkat AI

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Penumpang Lompat ke Laut

Buron Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

Nafsu Menabung Tinggi, tetapi Kemampuan loyo

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” kata Adita, Rabu (11/8).

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas no. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa – Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah :

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :

a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2×24 jam atau tes Antigen 1×24 jam.

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara

Perjalanan Luar Negeri Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa :

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untukm semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada :

a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:

1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.

2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).

Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;

2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Uni Emirat Arab Wajibkan 1 Perempuan Jadi Direksi

Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab Dibuka

Kemenag  kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pendaftaran seleksi imam masjid ini...

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam...

Akses Jabodetabek Disekat, Polisi Sebar 19 Titik Pospam

Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Hati-hati

Pemerintah belum lama ini mencabut kewajiban tes Covid-19 seperti antigen dan PCR pada perjalanan dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In