Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia harus mampu memanfaatkan The European Free Trade Association (EFTA) sebagai pintu masuk produk Indonesia di kawasan Eropa .
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa itu juga harus bisa membuka akses pasar non-tradisional bagi ekspor Indonesia serta meningkatkan profil dan kampanye positif produk Indonesia di pasar Eropa dan global.
“EFTA merupakan asosiasi empat negara di Eropa yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein,” kata Febrio dalam keterangnnya, Selasa (2/11/2021).
Secara lebih rinci, Indonesia menurunkan tarif bea masuk secara bertahap sejumlah 8.656 pos tarif Indonesia (86,46% dari total pos tarif), serta senilai 98,81% atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA untuk memberikan pilihan akses bahan baku atau barang modal bagi industri domestik.
Indonesia juga mengeliminasi tarif bea masuk untuk 96 pos tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga membantu penanganan pandemi.
Di sisi ekspor, produk Indonesia mendapatkan tarif bea masuk ke 0% untuk berbagai macam produk unggulan, seperti emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke empat negara EFTA.
Beberapa ketentuan yang berpotensi mendorong ekspor antara lain:
1. Pengenaan tarif 0% untuk perhiasan, fiber optik, emas, minyak esensial, timah, alas kaki ke Swiss.
2. Pengenaan tarif 0% untuk produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda ke Norwegia.
3. Pengenaan tarif 0% untuk produk ban, kayu manis, furniture, kertas, tekstil ke Islandia.
4. Pengenaan tarif 0% untuk produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furniture, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Liechtenstein.





















