• Latest
  • Trending
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Gempa 7,7 NTT Karena Sesar Naik Busur Belakang Flores

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa NTT M7,7: Hotel di Labuan Bajo Rusak

Pelindo: Investor Dubai Operasikan Belawan

Danantara Pantau 6.500 Transaksi Ekspor Senilai Rp249 T

Cerita ASN Setahun Tinggal di IKN, Punya Lebih Banyak Waktu untuk Keluarga dan Olahraga

Bandara Nusantara IKN Bakal Jadi Embarkasi Haji

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Investor Asia Respons Positif terhadap Pusat Finansial Internasional Indonesia

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN

Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun, Wajib Bayar Rp6,7 M

Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun, Wajib Bayar Rp6,7 M

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

9 Poin Pidato Prabowo di DPR

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

DPR Apresiasi Kinerja Danantara

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Dorong Swasta Kelola Aset BUMN yang Tak Produktif

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Menguat di Tengah Pidato Prabowo, BYAN Melaju 20%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai Januari 2026. Penerapan aturan baru ini akan diiringi dengan perubahan pendekatan penegakan hukum, terutama dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara dan korban tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan KUHP baru merupakan hukum positif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Korps Adhyaksa.

“Pemberlakuan KUHP baru ini sudah menjadi hukum positif, dan tentu akan kami laksanakan,” ujar Anang, Kamis (14/1/2026).

BacaJuga

Gempa 7,7 NTT Karena Sesar Naik Busur Belakang Flores

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Gempa NTT M7,7: Hotel di Labuan Bajo Rusak

Danantara Pantau 6.500 Transaksi Ekspor Senilai Rp249 T

Bandara Nusantara IKN Bakal Jadi Embarkasi Haji

Investor Asia Respons Positif terhadap Pusat Finansial Internasional Indonesia

Menurut Anang, KUHP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pemulihan kerugian akibat tindak pidana, terutama untuk kejahatan yang berdampak pada kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.

“KUHP baru membuka peluang untuk mengedepankan pemulihan kerugian negara, khususnya pada tindak pidana yang memberikan keuntungan ekonomi, seperti kejahatan bidang lingkungan hidup. Pendekatannya ke depan bisa mirip dengan penanganan perkara korupsi,” jelasnya.

Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga akan memprioritaskan pemulihan terhadap korban kejahatan. Hal ini sejalan dengan pengaturan mekanisme restorative justice (RJ) yang telah dimuat dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Pemulihan terhadap korban juga menjadi fokus. Di sana sudah diatur mekanisme restorative justice,” kata Anang.

Ia menyampaikan, kejaksaan akan berupaya meminimalkan pemidanaan berupa pemenjaraan, khususnya terhadap perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Kejaksaan akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan sejauh dimungkinkan. Biasanya ada alternatif lain, terutama untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tersebut, kejaksaan berharap penerapan KUHP baru dapat mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Selidiki 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menggeser penanganan pelanggaran kawasan hutan ke ranah hukum pidana. Sebanyak 28 perusahaan perusak hutan...

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi pada Selasa (20/1)...

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan menggeledah...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In