• Latest
  • Trending
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai Januari 2026. Penerapan aturan baru ini akan diiringi dengan perubahan pendekatan penegakan hukum, terutama dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara dan korban tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan KUHP baru merupakan hukum positif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Korps Adhyaksa.

“Pemberlakuan KUHP baru ini sudah menjadi hukum positif, dan tentu akan kami laksanakan,” ujar Anang, Kamis (14/1/2026).

BacaJuga

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Menurut Anang, KUHP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pemulihan kerugian akibat tindak pidana, terutama untuk kejahatan yang berdampak pada kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.

“KUHP baru membuka peluang untuk mengedepankan pemulihan kerugian negara, khususnya pada tindak pidana yang memberikan keuntungan ekonomi, seperti kejahatan bidang lingkungan hidup. Pendekatannya ke depan bisa mirip dengan penanganan perkara korupsi,” jelasnya.

Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga akan memprioritaskan pemulihan terhadap korban kejahatan. Hal ini sejalan dengan pengaturan mekanisme restorative justice (RJ) yang telah dimuat dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Pemulihan terhadap korban juga menjadi fokus. Di sana sudah diatur mekanisme restorative justice,” kata Anang.

Ia menyampaikan, kejaksaan akan berupaya meminimalkan pemidanaan berupa pemenjaraan, khususnya terhadap perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Kejaksaan akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan sejauh dimungkinkan. Biasanya ada alternatif lain, terutama untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tersebut, kejaksaan berharap penerapan KUHP baru dapat mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl...

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Jaksa Penuntut Nadiem Dipromosi Jadi Kajari Jakut

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi terhadap 16 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satu yang mendapat promosi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In