Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai Januari 2026. Penerapan aturan baru ini akan diiringi dengan perubahan pendekatan penegakan hukum, terutama dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara dan korban tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan KUHP baru merupakan hukum positif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Korps Adhyaksa.
“Pemberlakuan KUHP baru ini sudah menjadi hukum positif, dan tentu akan kami laksanakan,” ujar Anang, Kamis (14/1/2026).
Menurut Anang, KUHP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pemulihan kerugian akibat tindak pidana, terutama untuk kejahatan yang berdampak pada kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.
“KUHP baru membuka peluang untuk mengedepankan pemulihan kerugian negara, khususnya pada tindak pidana yang memberikan keuntungan ekonomi, seperti kejahatan bidang lingkungan hidup. Pendekatannya ke depan bisa mirip dengan penanganan perkara korupsi,” jelasnya.
Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga akan memprioritaskan pemulihan terhadap korban kejahatan. Hal ini sejalan dengan pengaturan mekanisme restorative justice (RJ) yang telah dimuat dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Pemulihan terhadap korban juga menjadi fokus. Di sana sudah diatur mekanisme restorative justice,” kata Anang.
Ia menyampaikan, kejaksaan akan berupaya meminimalkan pemidanaan berupa pemenjaraan, khususnya terhadap perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Kejaksaan akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan sejauh dimungkinkan. Biasanya ada alternatif lain, terutama untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun,” pungkasnya.
Dengan pendekatan tersebut, kejaksaan berharap penerapan KUHP baru dapat mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. []























