• Latest
  • Trending
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Istana Matangkan Aturan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Noel Kembali Sentil Purbaya, Singgung Potensi “Angkat Koper” ke KPK

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KUHP Baru Berlaku, Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapannya dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai Januari 2026. Penerapan aturan baru ini akan diiringi dengan perubahan pendekatan penegakan hukum, terutama dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara dan korban tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan KUHP baru merupakan hukum positif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Korps Adhyaksa.

“Pemberlakuan KUHP baru ini sudah menjadi hukum positif, dan tentu akan kami laksanakan,” ujar Anang, Kamis (14/1/2026).

BacaJuga

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

Istana Matangkan Aturan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Anang, KUHP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pemulihan kerugian akibat tindak pidana, terutama untuk kejahatan yang berdampak pada kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.

“KUHP baru membuka peluang untuk mengedepankan pemulihan kerugian negara, khususnya pada tindak pidana yang memberikan keuntungan ekonomi, seperti kejahatan bidang lingkungan hidup. Pendekatannya ke depan bisa mirip dengan penanganan perkara korupsi,” jelasnya.

Selain pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga akan memprioritaskan pemulihan terhadap korban kejahatan. Hal ini sejalan dengan pengaturan mekanisme restorative justice (RJ) yang telah dimuat dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Pemulihan terhadap korban juga menjadi fokus. Di sana sudah diatur mekanisme restorative justice,” kata Anang.

Ia menyampaikan, kejaksaan akan berupaya meminimalkan pemidanaan berupa pemenjaraan, khususnya terhadap perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Kejaksaan akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan sejauh dimungkinkan. Biasanya ada alternatif lain, terutama untuk perkara pidana biasa dengan ancaman di bawah lima tahun,” pungkasnya.

Dengan pendekatan tersebut, kejaksaan berharap penerapan KUHP baru dapat mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. []

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Selidiki 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai menggeser penanganan pelanggaran kawasan hutan ke ranah hukum pidana. Sebanyak 28 perusahaan perusak hutan...

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi pada Selasa (20/1)...

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

ASPEK.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan menggeledah...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In