ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema pengelolaan lanjutan atas lahan milik 28 korporasi yang izinnya dicabut akibat dugaan pelanggaran kehutanan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses penguasaan kembali lahan oleh negara akan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut, setelah dikuasai negara melalui Satgas PKH, pengelolaan lahan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Pengelolaan terhadap 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya itu akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM, beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara),” ujar Barita saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Barita, pemerintah tidak ingin pencabutan izin usaha tersebut berhenti pada aspek penindakan semata. Karena itu, kementerian dan lembaga terkait tengah merumuskan langkah strategis untuk menentukan pola pemanfaatan lahan yang paling tepat pascapencabutan izin.
Ia menegaskan, seluruh proses tersebut telah mempertimbangkan potensi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang mungkin muncul, khususnya di wilayah terdampak.
“Dampak dari pencabutan izin 28 korporasi itu dapat diminimalisasi dan langkah penyelesaiannya dapat dilakukan secara baik, terukur, efektif, dan efisien,” jelas Barita.
Sebanyak 28 korporasi tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH, perusahaan-perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran di bidang kehutanan, sehingga izin usahanya dicabut.
Barita menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga agar proses penertiban kawasan hutan ini tidak menimbulkan dampak lanjutan yang kontraproduktif. Koordinasi intensif antar pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan lahan eks-izin tersebut dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.
“Proses ini dikoordinasi secara ketat agar tidak berdampak pada hal-hal yang kurang produktif, tetapi justru memberikan solusi terbaik. Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan pengecekan,” pungkas Barita. []
























