• Latest
  • Trending
Kasus Hogi Minaya: DPR Sebut Polisi Salah Baca Hukum

Kasus Hogi Minaya: DPR Sebut Polisi Salah Baca Hukum

Panglima TNI Rotasi Sejumlah Kabinda, Termasuk Jawa Barat, Tengah dan Timur

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kasus Hogi Minaya: DPR Sebut Polisi Salah Baca Hukum

by Muhammad Fadhil
Januari 29, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
Kasus Hogi Minaya: DPR Sebut Polisi Salah Baca Hukum

Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). Foto: Ist

ASPEK.ID, JAKARTA – Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai membela diri dari aksi penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuai kritik keras dari DPR. Langkah kepolisian tersebut dinilai mencerminkan kekeliruan serius dalam memahami rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipisahkan menjadi dua perkara berbeda. Menurutnya, insiden itu merupakan satu rangkaian tindak pidana penjambretan, di mana korban melakukan pengejaran langsung terhadap pelaku yang tertangkap tangan.

“Ini bukan dua kasus, melainkan satu rangkaian peristiwa penjambretan. Ada upaya pengejaran atau hot pursuit untuk menangkap pelaku yang tertangkap tangan. Tidak ada unsur kelalaian lalu lintas di situ,” kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

BacaJuga

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Rikwanto yang juga purnawirawan jenderal bintang dua Polri menilai polisi salah membaca hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mengkritik keras penggunaan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh penyidik.

Rikwanto menilai pasal tersebut sama sekali tidak relevan dengan kondisi yang dihadapi Hogi Minaya saat berupaya menghentikan pelarian penjambret.

“Jadi unsur kealpaannya di mana. Jelas sekali pasal itu terkait kealpaan, sementara di sini (kasus Hogi) tidak ada unsur itu. Tindakan korban memepet pelaku adalah upaya hukum untuk menghentikan pelarian, bukan karena lalai,” ujarnya.

Lebih jauh, Rikwanto menilai penyidik sejak awal telah keliru membangun kerangka berpikir hukum. Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada setiap warga negara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan.

“Tujuan korban adalah menangkap, bukan membunuh. Karena tersangka penjambretan meninggal dunia, seharusnya kasus ini langsung ditutup demi hukum, bukan malah menjerat korban,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan saksi ahli dalam kasus yang dinilainya sederhana. Menurut Rikwanto, langkah tersebut justru memperlihatkan lemahnya pemahaman penyidik terhadap prinsip-prinsip hukum pidana dasar.

“Saya harap kepolisian kembali pada nalar hukum yang objektif agar tidak muncul ketakutan di masyarakat untuk melawan kejahatan,” pungkasnya. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Panglima TNI Rotasi Sejumlah Kabinda, Termasuk Jawa Barat, Tengah dan Timur

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Sejumlah Pangdam

  ASPEK.ID, JAKARTA – Beredar info Panglima TINI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi sejumlah Pati seperti terlampir di bawah...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In