ASPEK.ID, JAKARTA – Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai membela diri dari aksi penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuai kritik keras dari DPR. Langkah kepolisian tersebut dinilai mencerminkan kekeliruan serius dalam memahami rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dipisahkan menjadi dua perkara berbeda. Menurutnya, insiden itu merupakan satu rangkaian tindak pidana penjambretan, di mana korban melakukan pengejaran langsung terhadap pelaku yang tertangkap tangan.
“Ini bukan dua kasus, melainkan satu rangkaian peristiwa penjambretan. Ada upaya pengejaran atau hot pursuit untuk menangkap pelaku yang tertangkap tangan. Tidak ada unsur kelalaian lalu lintas di situ,” kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1).
Rikwanto yang juga purnawirawan jenderal bintang dua Polri menilai polisi salah membaca hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mengkritik keras penggunaan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh penyidik.
Rikwanto menilai pasal tersebut sama sekali tidak relevan dengan kondisi yang dihadapi Hogi Minaya saat berupaya menghentikan pelarian penjambret.
“Jadi unsur kealpaannya di mana. Jelas sekali pasal itu terkait kealpaan, sementara di sini (kasus Hogi) tidak ada unsur itu. Tindakan korban memepet pelaku adalah upaya hukum untuk menghentikan pelarian, bukan karena lalai,” ujarnya.
Lebih jauh, Rikwanto menilai penyidik sejak awal telah keliru membangun kerangka berpikir hukum. Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak kepada setiap warga negara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan.
“Tujuan korban adalah menangkap, bukan membunuh. Karena tersangka penjambretan meninggal dunia, seharusnya kasus ini langsung ditutup demi hukum, bukan malah menjerat korban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan saksi ahli dalam kasus yang dinilainya sederhana. Menurut Rikwanto, langkah tersebut justru memperlihatkan lemahnya pemahaman penyidik terhadap prinsip-prinsip hukum pidana dasar.
“Saya harap kepolisian kembali pada nalar hukum yang objektif agar tidak muncul ketakutan di masyarakat untuk melawan kejahatan,” pungkasnya. []
























