ASPEK.ID, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diteken Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 2 April 2026.
“Hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (work from home/WFH),” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam kebijakan itu, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis tetap berlangsung seperti biasa, yakni pukul 08.00 hingga 16.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB. Sementara itu, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Sejumlah sektor seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan darurat, dan Samsat tetap beroperasi dari kantor.
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diwajibkan tetap masuk kantor untuk memastikan pengawasan dan koordinasi berjalan optimal.
Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, setiap instansi diminta mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat. ASN yang bekerja dari rumah juga wajib melakukan absensi serta melaporkan kinerja melalui sistem e-kinerja.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan penggunaan sumber daya, mulai dari konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional kantor lainnya.
Pemprov Aceh turut membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen. Selain itu, kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diminta dikurangi dengan mengoptimalkan sistem daring atau hybrid.
“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” tutup Mualem dalam surat edaran tersebut. []
























