ASPEK.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PDIP menilai rekomendasi tersebut sudah melampaui kewenangan lembaga antirasuah.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut langkah KPK itu tidak tepat karena keluar dari tugas pokok dan fungsi lembaga.
“Pertama, melampui kewenangan KPK ‘Ultra Vires’, tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara,” kata Guntur kepada wartawan, Jumat (24/4).
Menurutnya, KPK seharusnya lebih fokus memperkuat kinerja penindakan dan memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) daripada mengatur internal partai politik.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” katanya.
PDIP juga menilai usulan tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Guntur menegaskan bahwa partai politik memiliki otonomi dalam mengatur mekanisme kepemimpinannya sendiri.
“Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART,” ujar Guntur.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan jika aturan tersebut diterapkan melalui regulasi negara.
“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” lanjut dia.
Tak hanya itu, PDIP menilai kebijakan tersebut bisa menjadi alat politik bagi pihak berkuasa untuk melemahkan lawan politik.
“Melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan kajian terhadap tata kelola partai politik pada 2025. Dari hasil kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan dan memberikan rekomendasi, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4). []
























