ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam video yang dirilis Kejagung, Dadan terlihat dijemput penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Bogor pada malam hari. Mengenakan kaus polo berwarna hitam, Dadan kemudian digiring menuju kendaraan penyidik sebelum dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Dadan, penyidik juga melakukan penjemputan paksa terhadap dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Lodewyk diamankan dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta, sementara Sony dibawa dari sebuah hotel di Jakarta. Namun, Kejagung tidak mengungkap lokasi hotel tempat Sony diamankan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG semestinya dijalankan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Dalam praktiknya, kata Syarief, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG, namun tetap diloloskan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Menurut Syarief, dugaan pengaturan itu dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” imbuhnya.
Kejagung menilai perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Ketiganya kini resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. []




















