• Latest
  • Trending
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Empat Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Balas Dendam Lama, Polisi Ungkap Motif Penikaman Ketua Golkar Nus Kei

Debt Collector Bacok 2 Anggota Brimob di Serang

Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BGN, Aktivitas Perkantoran Lumpuh

Penggeledahan Kantor BGN Terkait Praktik Jual Beli Jatah SPPG

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Kepala Imigrasi Jakbar Ikut Terjaring OTT KPK, Tim Bergerak ke Bali dan Jabar

Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Heboh Jenazah Lansia di Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Sejumlah Pejabat Imigrasi Jakarta Barat

Prabowo Ganti Kepala BGN

Kejagung Jemput Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN

Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BGN, Aktivitas Perkantoran Lumpuh

Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BGN, Aktivitas Perkantoran Lumpuh

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Mau Ikut Skema LCT RI-China, Himbara Minta Dukungan Penuh BI

Disorot soal Anggaran EO Rp 113 M, Bos BGN Angkat Bicara

Respons Dadan Hindayana Usai Diganti dari Kepala BGN

Prabowo Gelar Open House di Istana, SBY hingga Gibran Hadir

SBY Ungkap Strategi Indonesia Bertahan dari Krisis Ekonomi Global 2008

BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur, Ini Kasusnya

Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru yang Ditunjuk Prabowo

Prabowo Ganti Kepala BGN

Prabowo Ganti Kepala BGN

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Empat Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Muhammad Fadhil
Juni 3, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur militer ungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI. Foto: CNN Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

BacaJuga

Debt Collector Bacok 2 Anggota Brimob di Serang

Penggeledahan Kantor BGN Terkait Praktik Jual Beli Jatah SPPG

Kepala Imigrasi Jakbar Ikut Terjaring OTT KPK, Tim Bergerak ke Bali dan Jabar

Heboh Jenazah Lansia di Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan

KPK OTT Sejumlah Pejabat Imigrasi Jakarta Barat

Kejagung Jemput Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan demikian, keempat terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Oditur Militer menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.

Hal itu karena para terdakwa diduga melakukan tindak pidana karena dendam, marah, atau adanya sentimen negatif terhadap Andrie, yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI, melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025 serta melalui berbagai narasi antimiliterisme yang dibangunnya.

Oleh karena itu, perbuatan keempat personel TNI diyakini sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional.

Sebelum mengajukan tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga telah merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban.

“Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Oditur Militer.

Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun, sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, sehingga mengakibatkan luka bakar berat, adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Balas Dendam Lama, Polisi Ungkap Motif Penikaman Ketua Golkar Nus Kei

Debt Collector Bacok 2 Anggota Brimob di Serang

ASPEK.ID, SERANG - Dua anggota Satbrimob Polda Banten menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector (DC) atau...

Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BGN, Aktivitas Perkantoran Lumpuh

Penggeledahan Kantor BGN Terkait Praktik Jual Beli Jatah SPPG

ASPEK.ID, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6) diduga berkaitan...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Kepala Imigrasi Jakbar Ikut Terjaring OTT KPK, Tim Bergerak ke Bali dan Jabar

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Balas Dendam Lama, Polisi Ungkap Motif Penikaman Ketua Golkar Nus Kei

Debt Collector Bacok 2 Anggota Brimob di Serang

Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BGN, Aktivitas Perkantoran Lumpuh

Penggeledahan Kantor BGN Terkait Praktik Jual Beli Jatah SPPG

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Kepala Imigrasi Jakbar Ikut Terjaring OTT KPK, Tim Bergerak ke Bali dan Jabar

Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Heboh Jenazah Lansia di Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In