ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran keuntungan besar yang diterima sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga tidak hanya mengintervensi proses verifikasi SPPG, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang mengelola program tersebut.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Kejagung menduga yayasan penerima insentif tersebut memiliki hubungan dengan ketiga tersangka. Dugaan afiliasi itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses verifikasi SPPG yang seharusnya dilakukan secara independen. Ketiga tersangka diduga memengaruhi proses tersebut sehingga sejumlah pihak tertentu memperoleh keuntungan.
Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa program MBG. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan.
“Adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seiring pengusutan kasus tersebut, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi program MBG.
“Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry.
Versi ini mengikuti karakteristik gaya detikcom: kalimat pendek, langsung ke pokok persoalan, lead kuat, serta fokus pada temuan terbaru penyidik dan perkembangan kasus. []






















