ASPEK.ID, JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6) diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG. Dari pengusutan tersebut, penyidik kemudian mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang disebut melibatkan oknum di lingkungan BGN.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Sumber lain menyebut mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah berada di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
“Benar, sudah di Kejaksaan,” kata sumber itu.
Selain Dadan, disebut ada dua orang lainnya yang juga dimintai keterangan. Total tiga orang diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus yang tengah diusut.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Jeffry membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).
Namun Jeffry belum menjelaskan lebih rinci perkara yang sedang ditangani. Ia hanya memastikan Kejagung akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas perkantoran BGN sempat terganggu akibat penggeledahan. Sejumlah pegawai yang datang sejak pagi tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung dan diminta menunggu di luar area kantor.
Menurut informasi yang beredar di lokasi, tim Kejaksaan Agung telah berada di kantor BGN sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Hingga pagi hari, aktivitas pelayanan di kantor tersebut belum berjalan normal.
Sampai sekitar pukul 09.00 WIB, pegawai masih terus berdatangan. Namun mereka tetap belum diizinkan memasuki gedung. Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan juga tidak diperbolehkan masuk ke area kantor. []























