Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan mengakui potensi kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan layanan kesehatan nasional masih diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun. Meski demikian, angka tersebut disebut telah menurun dibandingkan estimasi sebelumnya berkat penguatan sistem pengawasan dan upaya mitigasi yang dilakukan bersama berbagai pihak.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan antara BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sinergi pencegahan fraud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut BPJS Kesehatan, seluruh pihak yang terlibat dalam pembiayaan layanan kesehatan didorong mematuhi regulasi agar praktik kecurangan dapat terus ditekan.
“Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud-nya turun. Angkanya sudah tidak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Ghufron menegaskan BPJS Kesehatan diawasi melalui berbagai mekanisme, mulai dari audit internal hingga pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Apabila ditemukan indikasi fraud, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Dalam pertemuan tersebut, KPK dan BPJS Kesehatan juga membahas sejumlah langkah baru untuk memperkuat sistem pencegahan, di antaranya penerapan Corruption Risk Analysis, penguatan Whistleblowing System, serta mekanisme pengawasan lainnya yang akan melengkapi nota kesepahaman kedua lembaga.
Kasus fraud dalam layanan kesehatan umumnya mencakup berbagai modus, seperti phantom billing (klaim fiktif), manipulasi diagnosis, hingga klaim berlebihan (overclaim). Pemerintah sebelumnya juga telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN untuk memperkuat pengawasan di fasilitas kesehatan dan menindak pelaku yang terbukti melakukan penyimpangan.






















