ASPEK.ID, JAKARTA – Polisi menyita uang tunai senilai hampir Rp 60 miliar dari sebuah brankas besar yang ditemukan saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani bersama oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler.
“Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Uang yang ditemukan di dalam brankas tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat. Menurut Totok, setelah dikonversi ke rupiah, nilainya mendekati Rp 60 miliar.
“Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.000… mohon maaf, 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang USD, 889.965 USD. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi The Club,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa brankas berukuran besar tersebut ditanam di dalam dinding bangunan. Dari lokasi itu, penyidik menemukan dokumen dan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penggeledahan di Kafe de’Clan merupakan bagian dari operasi serentak yang juga menyasar sebuah money changer dan sejumlah lokasi lain. Penyidik tengah mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Totok mengatakan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang disebut memicu blackout di Sumatera, dugaan korupsi di PT ASABRI periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Ia menegaskan penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
“Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de’Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” ujarnya. []






















