ASPEK.ID – Facebook Inc menangguhkan atau melakukan pembolikiran terhadap akun Facebook dan Instagram mantan Presiden AS Donald Trump hingga dua tahun, setidaknya hingga Januari 2023.
Facebook telah menangguhkan akun Trump sehari setelah kerusuhan Capitol Hill yang mematikan pada 6 Januari.
Penangguhan itu akan berlangsung setidaknya dua tahun sejak tanggal pemblokiran awal dan hanya akan dicabut jika risiko terhadap keselamatan publik membaik.
Facebook akan meninjau ulang apakah akun Trump sudah tidak membahayakan keselamatan publik atau sebaliknya.
“Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Mr. Trump, kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia di bawah protokol penegakan baru,” kata kepala urusan global Facebook Nick Clegg dalam posting tersebut seperti dilansir dari Reuters.
Sementara Trump mengecam keputusan itu dan mengulangi klaim tentang penipuan pemilih.
“Putusan Facebook adalah penghinaan terhadap 75 juta orang yang memecahkan rekor, ditambah banyak lainnya, yang memilih kami dalam Pemilihan Presiden yang Dicurangi 2020. Mereka seharusnya’ tidak diizinkan untuk lolos dari penyensoran dan pembungkaman ini, dan pada akhirnya, kita akan menang. Negara kita tidak dapat menerima penyalahgunaan ini lagi!”.
Trump tidak hanya diblokir di Facebook dan Instagram, akunnya juga diblokir di Twitter, YouTube, Twitch, Discord, hingga TikTok.























