• Latest
  • Trending

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Tak Jelas

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Otorita IKN Bidik Kemiskinan Nol Persen pada 2035, UMKM Jadi Tumpuan Utama

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Prabowo Bertekad Turunkan Biaya Haji

Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu

Airlangga Dorong QRIS Dipakai di Negara APEC, Bidik Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Marcos Santos Percaya Proses, Arema FC Siap Tantang Persija

Marcos Santos Percaya Proses, Arema FC Siap Tantang Persija

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Tak Cuma Beras, Bulog Disiapkan Kelola 9 Sembako Saat Jadi Badan Otonom

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

Prabowo Ingatkan Elite tak Terjebak dalam Politik Dendam

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

Tim Gabungan Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya

Tim Gabungan Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya

Eks Ketua Hakim MK:  Negara Kita Republik, Tapi Kelakuan Kerajaan

Jimly: Penunjukan Adies Kadir Hakim MK tak Cacat Hukum, Tapi Etika

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Alasan OJK Larang Perdagangan Kripto Tak Jelas

by Zamzami Ali
Maret 8, 2022
in EKONOMI

Ilustrasi bitcoin, aset kripto atau cryptocurrency. [PEXELS/WORLDSPECTRUM]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Hal ini mengacu dalam dalam Undang-Undang (UU) Perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU disebutkan OJK tersebut.

BacaJuga

Otorita IKN Bidik Kemiskinan Nol Persen pada 2035, UMKM Jadi Tumpuan Utama

Airlangga Dorong QRIS Dipakai di Negara APEC, Bidik Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi

Tak Cuma Beras, Bulog Disiapkan Kelola 9 Sembako Saat Jadi Badan Otonom

Genjot SDM Hilir Migas, BPH Migas Bidik Swasembada Energi Nasional

Perusahaan India Essar Group Minat Investasi Kilang di Indonesia

Airlangga Paparkan Tiga Mesin Penggerak Ekonomi Indonesia

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto,” kata Wihadi kepada awak media, Selasa (8/3/2022).

Padahal menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kripto diakui sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan,” ujarnya.

Wihadi menilai, daripada mempermasalahkan soal perdagangan kripto. Alangkah baiknya, apabila OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang ditengarai memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat.

Lebih lanjut Wihadi mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan.

Namun, di sisi lain OJK menerapkan doubel standar dengan masih membebaskan bank bebas berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

“Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standard. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim, nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan sudut pandang mana jelaskan dulu,” kata Wihadi, heran.

“Itu berarti double standar dimana disatu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah. Tapi disisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan karena asuransi,” tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkeu Terima Pajak Kripto Rp246,45 Miliar

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Dia menyampaikan bahwa perolehan Pajak Penghasilan (PPh)...

Alasan Kripto Dipajaki

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan alasan pemerintah memungut pajak kripto.Menurut Suahasil, penerapan pajak pada kripto dimaksudkan untuk menyetarakan perlakuan (same...

Perputaran Uang Kripto di RI Rp83 T

Pasar kripto berkembang pesat di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah investor kripto mencapai 12,4 juta per...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Otorita IKN Bidik Kemiskinan Nol Persen pada 2035, UMKM Jadi Tumpuan Utama

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Prabowo Bertekad Turunkan Biaya Haji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In