ASPEK.ID – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan melapor kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan.
Kasus pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak geomembran yang dilakukan PT Total Safety Engineering. Penerimaan barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara miliaran.
Kemudian dugaan pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus itu, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan BRIN.
Hinca mengatakan kedatangannya ke kantor kejati merupakan rangkaian pengawasan di Riau khususnya PHR dan hal ini sudah dilakukannya sejak lama, sejak era Supardi.
Sebelumnya Hinca mengungkapkan bahwa pihak Komisi III DPR RI telah menggelar rapat bersama Kejaksaan Agung.
“Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan. Bahkan sempat pernah ada yang jatuh,” kata Hinca dikutip dari Kompas.
Ia mengatakan bahwa selama ini banyak menerima pengaduan. Oleh karena itu Hinca meminta Kejati Riau supaya tidak berlama-lama mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Karena kalau masyarakat yang lapor belum tentu di-follow up dengan baik. Jadi, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah pengawasan. Sebab, perkara geomembran yang menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Ternyata itu surat-surat BRIN dipalsukan dan PHR percaya saja bayarin itu,” kata Hinca.
Masih dikutip dari Kompas, Hinca melaporkan empat nama, di antaranya berinsial ES dan IZ. Sementara, dua nama lainnya telah dilaporkan ke Korps Adhiyaksa.
“Saya akan terus mengawasi proses hukum kasus tersebut karena locusnya di sini, supaya Kajati Riau seriuslah. Ini sudah saya kasih tahu baik-baik waktu zaman Pak Supardi. Waktu itu fungsi pengawasan saya sampaikan. Kalau tidak dianggap juga, ya lapor langsung. Kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar, besar-besar ini,” kata Hinca.
























