• Latest
  • Trending
Menpan-RB Tjahjo Kumolo Tanggapi ASN Berharta Rp56 Miliar

ASN di Daerah PPKM Level 1 WFO 100 Persen

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Djaka Budhi: Cukai Minuman Manis Ditargetkan Berlaku 2027

Perang Timur Tengah Meluas, Milisi Pro-Iran Gempur Israel dan Pangkalan AS

Menkeu Suahasil; Pertumbuhan Global Melambat, Ekonomi Geopolitik Masih Memanas

KPK Beri Sinyal Periksa Konglomerat  Haji Isam

Haji Isam Kuasai 30,25 Persen Saham Bayan Resources

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Bulog Serap 4,11 Juta Ton Beras Petani, Lampaui Target 2026

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Pesawat Terbakar Kena Roket Houthi, Bandara Saudi Setop Penerbangan

Konsumsi Avtur di Jawa Tengah Alami Kenaikan

Jelang MotoGP Mandalika, Konsumsi Avtur di Lombok Naik 48%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

ASN di Daerah PPKM Level 1 WFO 100 Persen

by Zamzami Ali
Februari 17, 2022
in NEWS
Menpan-RB Tjahjo Kumolo Tanggapi ASN Berharta Rp56 Miliar

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. [Dok. Kemenpan-RB]

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BacaJuga

Kemenkeu Potong Anggaran BGN Rp38 T

Survei: Pertamina BUMN yang Paling Diingat Publik

Dirut Garuda Diganti Momentum Pembenahan Manajemen, Masih Rugi Rp2,03 T

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Pelindo Marine Perkuat Konektivitas Maritim Lombok

Tim Gabungan Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jakbar, 24 Orang Diamankan

Program MBG Sudah Habiskan Anggaran Rp 153,2 Triliun

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Pemerintah mengkaji pengangkatan status petugas pemadam kebakaran (damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik...

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Jakarta - Dana pensiun yang besar dapat dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN). Ha itu diungkapkan oleh...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In