ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi induk holding di bidang jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.
Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat tiga BUMN yang bergerak dalam bidang pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.
Ketiga perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia.
“Biro Klasifikasi Indonesia jadi induk, Sucofindo dan Surveyor akan bergabung untuk mengintegrasikan seluruh kemampuan BUMN dalam membangun bisnis testing, inspeksi, dan sertifikasi di Indonesia,” ujar Budi di sela seremoni penyerahan SaveGuard Label milik Surveyor Indonesia – Bureau Veritas dalam rangka menggerakkan kembali roda perekonomian melalui pemulihan bisnis di normal baru dilansir Antara, Kamis (19/11).
Di tengah pandemi ini, menurut Budi Gunadi, sertifikasi untuk risiko keamanan dari sisi kesehatan sangat diperlukan dalam rangka menggerakkan kembali aktivitas bisnis.
Dengan skala bisnis sertifikasi yang semakin besar itu, diharapkan dapat membuat perseroan semakin mampu untuk mengadopsi teknologi baru dan masuk ke dalam bisnis-bisnis baru yang membutuhkan sertifikasi dan testing.
“Tiga BUMN itu memang bergerak di bisnis testing, inspeksi, dan sertifikasi. Bisnis ini melakukan uji terhadap segala macam standar yang memang diperlukan untuk semua jenis industri, bisa makanan, kesehatan, elektronika, industri processing dan lain sebagainya,” paparnya.
Di tengah pandemi, Budi juga mengatakan dibutuhkan banyak ide-ide baru dalam bisnis, termasuk sertifikasi agar masyarakat merasa aman untuk melakukan kegiatan normal.
“Ide bisnis dari Surveyor Indonesia dengan memasukkan program sertifikasi SafeGuard Label ini sangat inovatif, sangat membantu membangkitkan kepercayaan masyarakat atas rasa aman ini,” tandasnya.
Profil Singkat
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau disingkat BKI merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengklasifikasi kapal niaga berbendara Indonesia.
Kegiatan klasifikasi tersebut merupakan kegiatan penggolongan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal tersebut untuk berlayar.
BKI dibentuk pada tanggal 1 Juni 1964 sebagai badan klasifikasi kapal di Indonesia dan dikukuhkan secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th. 1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Kewajiban Kapal-Kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikat klasifikasi kapal yang dikeluarkan oleh BKI.