Mayoritas warga Pulau Rempang, berprofesi sebagai Nelayan dan Petani, namun demikian mereka sangat mendukung BP. Batam membangun Eco-City Rempang, akan tetapi mereka menolak direlokasi begitu saja meninggalkan kampung halaman untuk pindah ke Pulau Galang, karena sejak awal tidak dilakukan konsultasi, sosialisasi dan musyawarah.
“Sebagai warga suku asli yang sudah ratusan tahun menghuni Pulau Rempang memiliki struktur sosial dan kekerabatan dengan kohesi sosial sangat kuat dan toleran antara suku Melayu dan Flores, NTT, karena diikat oleh tradisi budaya dengan hak-hak tradisionalnya masing-masing tumbuh dan berkembang dan harus dihormati oleh siapapun juga,” kata Petrus Selestinus didampingi Alfon Loemau sebagai kuasa hukum warga Rempang, Selasa (22/8/2023).
Petrus menyebutkan kesalahan terbesar BP. Batam adalah mengabaikan prosedure Pengadaan Tanah, hanya mengejar target pembangunan proyek Eco-City Rempang, hingga akan dilakukan “groundbreaking”, sementara hal-hal mendasar, terutama penghormatan terhadap hak-hak atas tanah justru diabaikan dan tidak menjadi prioritas. Disebutkan, laporan warga sebagaimana disampaikan oleh Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat Pulau Rempang, bahwa pihaknya merasa diintimidasi dan dipersekusi oleh aparat Polri, karena warga menolak penggusuran Pulau Rempang, nampak jelas telah terjadi tindakan sewenang-wenang oleh BP. Batam dengan memperalat Polri.
“BP Batam telah melakukan tindakan yang sangat memalukan bahkan diduga kuat telah berbohong dan mengecoh pejabat tinggi negara mulai para menteri, pengembang hingga Presiden Jokowi, seakan-akan persoalan Pulau Rempang hanya soal jadwal groundbreaking,” katanya
Petrus menegaskan praktok demikian harus dihentikan karena itu tipu muslihat oknum pimpinan BP. Batam terhadap pemerintah pusat. Ternyata persoalan hak-hak atas tanah warga Rempang dan kepentingan pembangunan Eco-City tidak pernah disosialisasikan, dikonsultasikan apalagi dimusyawarahkan. Ini jelas melanggar mekanisme PP No.19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
“Sikap warga Pulau Rempang adalah mendukung pembangunan Eco-City Rempang dan pemerintah dan pengembang harus hormati hak-hak atas tanah milik warga Pulau Rempang dan hak-hak tradisionalnya,”pintanya.