ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua BPK Agung Firman Sampurna menemukan 6 permasalahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 terkait pelaksanaan program penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020.
“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap Ketentuan perundang-undangan dan kelemahan dalam sistem pengendalian intern,” ungkap Agung, Selasa (22/6/2021).
6 permasalahan tersebut yakni:
Pertama terkait mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi covid-19 pada LKPP belum disusun.
Kedua, Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan..
Ketiga, Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.
Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
Kelima, terkait realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.