ASPEK.ID, JAKARTA – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) akan beli kembali saham atau buyback atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk buyback saham ini perusahaan menganggarkan Rp450 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, pelaksanaan buyback saham akan berjalan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi ini, yaitu paling lambat sampai 5 November 2021.
Perseroan akan membatasi harga maksimal pembelian kembali saham sebesar Rp3.050 per saham.
“Jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham adalah maksimal Rp450 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya,” tulis keterangan manajemen Matahari seperti dikutip, Sabtu (7/8/2021).
Buyback saham LPPF akan dilakukan atas sebanyak-banyaknya 15 persen dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan, atau maksimum sebanyak 393.922.000 lembar saham.
Dengan demikian, maka perkiraan jumlah nilai nominal atas Pembelian Kembali Saham 2021 sebagai berikut: Saham Seri C 393.922.000 lembar saham, Nilai Nominal Saham Rp100 Jumlah Rp39,39 miliar
“Perseroan memperkirakan tidak ada dampak signifikan atas biaya pembelian kembali saham 2021 Perseroan dan tidak ada penurunan pendapatan Perseroan secara signifikan sebagai akibat dari pelaksanaan pembelian kembali saham 2021,” tulis manajemen LPPF.
Perseroan mencatat rugi bersih per saham Perseroan per 31 Desember 2020 adalah Rp332, sedangkan proforma laba (rugi) bersih per saham apabila pembelian kembali saham 2021 dilaksanakan (dengan asumsi jumlah pembelian kembali saham dilakukan dalam jumlah maksimum) adalah sebesar Rp391.
Buyback saham akan dilakukan baik melalui Bursa atau di luar Bursa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berharap pelaksanaan buyback saham tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.























