ASPEK.ID, JAKARTA – Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan secara tidak hormat ksrena terbukti mencuri barang bukti emas batangan.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK mengatakan, pegawai tersebut berinisial IGAS.
Dia terbukti mencuri barang bukti emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak H Panggabean, Kamis (8/4).
Barang bukti dengan berat total 1.900 gram itu merupakan perkara Yaya Purnomo, bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan, diketahui telah digadaikan IGAS untuk membayar utang.
“Barang bukti tersebut sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kami lelang untuk negara,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam dua minggu ini mereka sudah menyidangkan anggota satuan tugas (satgas) ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK itu.
“Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan tindak pidana tetapi walaupun sudah tergolong tindak pidana tentunya juga merupakan perbuatan yang melanggar etik,” jelasnya.
























