Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya transfer antarbank, dari semula sebesar Rp 6.500 menjadi Rp 2.500.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan rencana tersebut merupakan salah satu program BI Fast Payment.
BI-Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end-to-end yang bersifat national driven, baik dari sisi perbankan digital, pelaku sistem pembayaran, maupun e-commerce.
Pada tahap pertama, kebijakan ini akan berlaku pada pekan kedua Desember 2021 mendatang.
“Penurunan biaya transfer ini diberlakukan transaksi maksimal Rp 250 juta, kebijakan tahap pertama belum berlaku untuk semua perbankan,” kata Perry saat konferensi pers virtual, dikutip Minggu (24/10).
Baca Juga: 5 Kebijakan BI-Fast Sasar Kredit Individu
Seperti diberitakan sebelumnya, BI telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan pada tahap pertama dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan nonbank pada tahap kedua.
Ke 22 bank calon peserta BI FAST tahap pertama antara lain adalah BRI, BNI, Mandiri, BTN, BTN UUS, BSI Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Permata UUS, CIMB Niaga UUS, Danamon Indonesia UUS, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA, dan Bank Woori Saudara Indonesia.
Pada tahap kedua, diberlakukan mulai Januari 2022. 22 Calon Peserta BI FAST pada kedua antara lain Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda International, Bank Maspion, Bank KEB Hana Indonesia, BRI Agroniaga, Bank Ina Perdana, Mandiri Taspen, Bank Nationalnobu, Bank Jatim UUS, Bank Mestika Dharma, Bank Jatim, Bank Multiarta Sentosa, Bank Ganesha, Bank OCBC NISP UUS, Bank Digital BCA, Sinarmas UUS, Bank Jateng UUS, Standard Chartered Bank, Bank Jateng, BPD Bali, Bank Papua, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).