ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (4/9/2019) dini hari. Dia menyerah diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap distribusi gula di PTPN III (Persero), Selasa (3/9/2019).
“[Dolly Pulungan] menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).
Dolly kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka. tersangka I Kertha Laksana ditahan selama 20 hari pertama. Adapun satu tersangka yang belum menyerahkan diri adalah Pieko Nyotosetiadi.
Dirut PTPN III Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar singapura dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Penetapan tersangka ini menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa (2-3 September 2019).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, mulanya perusahaan Pieko bernama PT Fajar Mulia Transindo yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk sebagai pihak swasta, dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal tahun 2019.
Dalam kontrak ini, swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Pada penetapan harga tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula yakni Pieko dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Laode mengatakan pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Ketua APTRI Arum Sabil di Hotel Shangrila.
“Terdapat permintaan DPU [Dolly Pulungan] ke PNO [Pieko Nyotosetiadi] karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB [Arum Sabil],” kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019) malam.
Selanjutnya, menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
“Uang 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III,” kata Laode.