Emiten BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapat kepastian rights issue beserta penyertaan modal negara (PMN) Rp3,9 triliun setelah disepakati oleh Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan mengungkapkan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (12/9/2022), menyetujui pelaksanaan rights issue dari emiten berkode WSKT ini. Komisi XI DPR RI menyetujui proses privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN) melalui mekanisme rights issue kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) pada 2022, dengan PMN sebesar Rp3 triliun, dan nilai rights issue porsi publik sebesar Rp900 miliar.
“Dengan struktur kepemilikan saham pemerintah tetap sebesar 75,35 persen, dan kepemilikan saham publik sebesar 24,65 persen,” ungkap petikan kesimpulan RDP di Komisi XI DPR tersebut, Senin (12/9/2022).
Waskita diminta memastikan proses rights issue telah memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Komisi XI DPR juga meminta agar rights issue WSKT diarahkan memperkuat ekuitas WSKT untuk meningkatkan kinerja operasional. Selain itu, WSKT juga diwajibkan melanjutkan upaya penyehatan keuangan WSKT melalui strategi 8 stream dan strategi lain agar dikelola dapat mempercepat peningkatan kinerja keuangan WSKT.
Percepatan peningkatan kinerja tersebut diperlihatkan dengan perbaikan rasio keuangan, total arus kas dari aktivitas operasi positif, pendapatan usaha kembali ke kapasitas normal, dan laba bersih positif.
WSKT Chart by TradingView Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban juga menegaskan agar proses rights issue ini dapat terlaksana dan diserap oleh pasar.
“Kami berharap pelaksanaan rights issue ini dapat berjalan lancar, publik bersama pemerintah bisa menyerap rencana rights issue ini,” katanya.
























