ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan penetapan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak berkaitan dengan statusnya sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, proses pemilihan telah berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan dan dilakukan secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun merespons perdebatan publik terkait penunjukan Thomas di jajaran pimpinan bank sentral. Ia menilai wajar jika muncul berbagai persepsi, namun menegaskan bahwa Bank Indonesia bekerja berdasarkan Undang-Undang dengan sistem pengambilan keputusan kolektif kolegial.
“Menurut saya, masing-masing orang mempunyai persepsi. Namun, perlu saya sampaikan bahwa Bank Indonesia itu bekerja berdasarkan undang-undang. Di dalam undang-undang itu ada kolektif kolegial,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, struktur kepemimpinan BI terdiri dari gubernur, deputi gubernur senior, dan para deputi gubernur yang tergabung dalam forum Dewan Gubernur. Dengan sistem tersebut, kebijakan moneter maupun kebijakan strategis lainnya tidak ditentukan oleh satu individu.
Misbakhun tidak menampik adanya hubungan keluarga antara Thomas dan Presiden Prabowo. Namun, ia menilai faktor tersebut tidak relevan dalam menilai kapasitas dan profesionalisme Thomas.
“Fakta Pak Thomas keponakan itu ya. Namun, dia tadi sangat profesional menjelaskan tentang bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses, sehingga menurut saya, isu itu bisa dikesampingkan. Ada profesionalisme,” tuturnya.
Menurut Misbakhun, sikap profesional tersebut juga tercermin dalam pernyataan penutup Thomas saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR. Pernyataan tersebut dinilai memperkuat keyakinan DPR terhadap komitmen Thomas dalam menjaga independensi BI.
“Bahkan di closing statement (fit and proper test), beliau menyampaikan tentang profesionalisme itu menjadi salah satu hal yang kuat, yang ingin beliau jaga. Menurut saya, itu menjadi sebuah closing statement yang menguatkan posisi profesionalisme seorang Thomas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa mayoritas catatan dari anggota Komisi XI terhadap Thomas bersifat positif. Penilaian tersebut terutama berkaitan dengan komitmennya memperkuat profesionalisme dan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
“Banyak catatan-catatan yang masuk justru adalah catatan yang sangat positif. Mengenai komitmen untuk memperkuat profesionalisme, independensi BI, dan sebagainya. Jabatan deputi gubernur Bank Indonesia itu adalah jabatan kolektif kolegial di dalam sebuah forum Dewan Gubernur,” sebutnya.
Selain itu, pengalaman Thomas di bidang kebijakan fiskal dinilai menjadi nilai tambah bagi BI. Sebelumnya, Thomas diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, sehingga dinilai mampu melengkapi perspektif kebijakan moneter ke depan.
“Jadi, menurut saya pengalaman di kebijakan moneter itu bisa diperkuat ketika Pak Thomas mempunyai pengalaman di kebijakan fiskal. Jadi, saling melengkapi. Itu bisa berjalan dalam proses selanjutnya,” kata Misbakhun.
Sebagai informasi, Thomas Djiwandono bersaing dengan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro serta Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono. Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Thomas ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI menggantikan Juda Agung.
Keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Selasa (27/1/2026). []
























