ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa keterwakilan pemerintah ke dalam jajaran Komisaris perusahaan pelat merah bukan lah kebijakan baru.
Sekedar diketahui, duo Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin saat ini menjabat sebagai Wakil Komut Pertamina dan Kartika Wirdjoatmojo diangkat jadi Komisaris Utama BRI setelah sebelumnya diangkat sebagai Komisaris Utama Bank Mandiri.
“Kenapa Pak Tiko (sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo) saya ganti ke BRI, kan pernah di Mandiri ada bagusnya lebih baik ke BRI yang bidangnya beda dan lebih mikro, yang didiskusikan bagaimana BRI bersinergi dengan PNM dan UKM pembiayaan lainnya agar lebih efisien,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2).
Erick juga mengungkapkan, terkait dengan pemilihan Budi Gunadi Sadikin menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), karena memiliki cakupan usaha yang luas dari minyak sampai gas.
“Sama juga kenapa kita perlu pak Budi di Pertamina, karena Pertamina sudah ada minyak dan gas juga ada,” imbuh pendiri Mahaka Group itu.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo, dibuat kebingungan terkait keberadaan Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap gugatan ‘Wakil Menteri’ yang dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara.
Warga Petamburan, Jakarta Pusat itu meminta agar posisi Wamen dihapus karena membuat boros APBN dan membuat birokrasi di pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin kian gemuk.
“Dasar hukum apa yang membenarkan Wamen itu bisa jadi komisaris? Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh Wakil Menteri di situ. Tolong dibantu supaya kita bisa melihat peta kebutuhan Wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Senin (10/2).
“Untuk beban kerja Kementerian yang berat dipandang perlu dibantu Wamen. Ini ada korelasinya, kenapa justru para Wamen ini kemudian diperbolehkan rangkap jabatan? Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?” timpal Suhartoyo.
“Sebenarnya wakil menteri ini pejabat negara apa bukan? Nah, kalau pejabat negara kan, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu. Nanti dijelaskan juga,” lanjut Suhartoyo.
























