ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah karena melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab pun pun divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab terhadap kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.





















