ASPEK.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) baru Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memberi izin kepada empat provinsi melonggarkan izin investasi di sektor minuman beralkohol (minol).
Berdasarkan data UN Comtrade, pada 2018, Indonesia mengimpor miras dengan nilai tertinggi US$ 40,44 juta.
Wine dengan kode HS 2204 menjadi yang paling besar dengan US$ 18,65 juta, disusul alkohol<80% (HS 2208) dengan US$ 18,54 juta. Keduanya memiliki pangsa pasar masing-masing 46%.
Disadur dari cnbcindoneisa, impor Indonesia khusus dari Uni Eropa juga sangat besar, bahkan didominasi dari wilayah ini.
Pada 2019, impor alkohol Indonesia mencapai US$ 27,26 juta, paling besar dari wine dengan US$ 14 juta dan pangsa pasar 14%. Sementara alkohol <80% berada di bawah US$ 10,69 juta dengan pangsa pasar 39%.
Data di atas membuktikan impor terbesar alkohol ke Indonesia dari jenis wine dan alkohol <80% sebagai kategori minuman keras (miras), grafiknya selalu naik dari tahun ke tahun, tertinggi di 2018, dan menurun satu tahun kemudian. Jenis alkohol lain, yakni fermentasi lain cenderung stagnan.






















