Terkait dengan pengumuman dari Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) mengenai penarikan kembali Mie Instan Indomie asal Indonesia karena tidak adanya informasi alergen, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur memberikan klarifikasi bahwa semua mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan Standar Codex untuk Mi Instan.
“Mi instan Perseroan telah menerima sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di fasilitas produksi bersertifikat berdasarkan Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan” jelas pihak perusahaan.
ICBP terus memastikan bahwa produk yang diekspor secara resmi mematuhi peraturan dan pedoman keamanan pangan yang berlaku di negara tujuan tempat produk dipasarkan, termasuk Australia.
Berdasarkan penilaian Perusahaan, produk mie instan yang dilaporkan oleh FSANZ adalah produk mie instan yang ditujukan khusus untuk diperjualbelikan dan diedarkan di pasar Indonesia telah memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan mencantumkan keterangan alergen pada daftar bahan yang dicetak tebal, sesuai dengan Peraturan BPOM RI No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Bukan merupakan produk ekspor resmi ICBP ke Australia, melainkan produk impor paralel yang dibawa oleh importir tidak resmi yang bukan distributor resmi Perseroan. Hal ini dibuktikan dengan kemasan produk yang diberi label dalam Bahasa Indonesia,” ungkap ICBP.
Pihak ICBP menerangkan pada kemasan produk mi instan yang diekspor ke Australia oleh Perusahaan disebutkan sebagai “Produk Ekspor” dan semua informasi yang ditulis dalam bahasa Inggris dicetak langsung pada kemasan produk, termasuk pernyataan alergen sebagaimana diharuskan oleh otoritas Australia.
“Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap diizinkan untuk dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang diberi wewenang oleh Perseroan, tanpa adanya penarikan kembali atau penahanan produk dari pihak berwenang di Australia,” terang ICPB