ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan 9 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang berhak mengutus kadernya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
“Jumlah total suara sah 139.970.810, ambang batas 5.598.832 suara,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Kesembilan parpol itu dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Sebaliknya, tujuh parpol lain harus rela tersingkir dan hanya memiliki perwakilan di DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Setelah menyelesaikan proses penghitungan suara dan pembagian kursi Pileg 2019, KPU menetapkan sebanyak 575 anggota terpilih dinyatakan lolos ke DPR RI.
Berikut daftar 6 caleg DPR RI yang mendapat suara terbanyak pada pemilu 2019 berdasarkan penetapan KPU:
1. Puan Maharani
Jumlah Suara: 404.034
Partai: PDI Perjuangan
Dapil: Jawa Tengah V
2. Cornelis
Jumlah Suara: 285.795
Partai:PDI Perjuangan
Dapil: Kalimantan Barat I
3. Hidayat Nur Wahid
Jumlah Suara: 281.372
Partai: PKS
Dapil: DKI Jakarta II
4. Roberth Rouw
Jumlah Suara: 274.426
Partai: Nasdem
Dapil: Papua
5. Rano Karno
Jumlah Suara:274.294
Partai: PDI Perjuangan
Dapil: Banten III
6. Edhie Baskoro Yudhoyono
Jumlah Suara: 263.510
Partai: Demokrat
Dapil: Jawa Timur VII