ASPEK.ID – Kementerian Kehutanan menyatakan kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1) merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pencocokan data, bukan penggeledahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan, klarifikasi tersebut terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah, yang terjadi pada periode sebelumnya.
Ia menegaskan, proses tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pada masa Kabinet Merah Putih saat ini.
Menurut Ristianto, kegiatan pencocokan data merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip ketelitian dan keterbukaan informasi. Selama proses berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kooperatif.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kata dia, siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
























